Balai Panjang – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Desa tahap II. Desakan ini muncul karena pencairan belum dilakukan, sementara sejumlah desa sedang menghadapi bencana dan membutuhkan dukungan anggaran untuk menjalankan pemerintahan.
Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, menilai keterlambatan ini tidak masuk akal. Ia menyayangkan kebijakan yang justru menahan dana ketika desa-desa sedang membutuhkan. “Justru desa-desa sedang kena bencana malah Dana Desa tidak dicairkan. Jadi Dana Desa untuk apa?” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Dana Desa Tersangkut Syarat Baru PMK 81/2025
Keterlambatan pencairan berkaitan dengan syarat administrasi baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2025. Regulasi ini mewajibkan desa memenuhi dokumen tambahan yang terkait dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan tahap II.
Syarat baru tersebut antara lain:
- Akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris.
- Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP.
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I yang minimal telah terserap 60% dan capaian keluaran minimal 40%.
PMK No.81/2025 menegaskan bahwa Dana Desa tahap II akan ditunda apabila syarat-syarat tersebut tidak lengkap hingga 17 September 2025.
Apdesi Bukan Menolak Regulasi, Hanya Minta Dana Tidak Dihentikan
Surta menegaskan bahwa Apdesi tidak menolak regulasi baru tersebut. Ia hanya meminta agar Dana Desa tahap II tetap dicairkan karena anggaran desa sedang berjalan. “Intinya pemerintahan desa, Dana Desa tahap II ya dicairkan. Anggaran desa sedang berjalan malah Dana Desa dihentikan,” ujarnya.
Apdesi belum memastikan apakah akan bertemu langsung dengan Menteri Keuangan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
Purbaya Yudhi Sadewa: Dana Desa Ditahan untuk Kopdes Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan adanya keterlambatan pencairan. Ia menyebut sebagian Dana Desa memang telah dicairkan, namun sebagian lainnya ditahan karena dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), sebuah program prioritas pemerintah.
“Sebagian ada yang ditahan beberapa triliun untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,” ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa proses teknis pencairan porsi dana yang ditahan berada di bawah Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi, bukan Kementerian Keuangan. Ia menilai keberatan dari sebagian pihak terhadap PMK 81/2025 sebagai hal yang wajar. “Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak,” katanya.
Dana Desa Kini Diprioritaskan untuk Pembangunan Ekonomi Desa
Kebijakan penundaan Dana Desa dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai program nasional. Pemerintah ingin mengalihkan pemanfaatan Dana Desa dari sekadar pembangunan fisik menuju pembangunan ekosistem ekonomi desa yang terpusat melalui koperasi.
PMK 81/2025 merupakan revisi dari PMK 108/2024 yang menegaskan tambahan syarat pencairan Dana Desa tahap II, yaitu sebesar 40% dari total pagu Dana Desa.





