BerandaNewsBPN Tegaskan Komitmen: PTSL 2025 Beri Perlindungan Hukum untuk Warga

BPN Tegaskan Komitmen: PTSL 2025 Beri Perlindungan Hukum untuk Warga

Lima Puluh Kota — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban. Kegiatan ini menjadi langkah strategis percepatan reforma agraria dan penguatan administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Ketua Tim Ajudikasi PTSL, Almardian Asmar, S.Tr., M.H., menjelaskan bahwa BPN menargetkan penerbitan 600 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) tahun ini. Selain itu, program pemetaan juga mencakup 5.131 hektar yang terbagi pada enam nagari, yaitu Nagari Batu Payuang, Balai Panjang, Labuah Gunuang, Sitanang, Tanjuang Gadang, dan Halaban.

Sementara itu, Waka Yuridis Febrina Bachtiar, S.H., M.H., menegaskan bahwa PTSL mencakup berbagai jenis tanah dan bertujuan memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset masyarakat.

Dari sisi teknis lapangan, Waka Fisik Marrio Ekasaputra, S.H., menuturkan bahwa tahun 2025 merupakan tahap pemetaan, dan akan dilanjutkan ke tahap yuridis pada tahun berikutnya untuk penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Daffa Aqshal Tanjung, S.Tr.K., Kanit Tipiter Polres Payakumbuh, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pemalsuan dokumen. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.

Penyuluhan PTSL ini mendapat sambutan positif dari warga yang berharap proses sertifikasi tanah mereka dapat berjalan cepat dan memberikan legalitas hukum yang jelas.

BERITA TERBARU

Iklan

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

DUKCAPIL

Related News